Cuitan Ngelantur Ke Ditjen Pajak Bikin Ketawa

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai seorang warga negara yang telah memiliki penghasilan. Semuanya sudah diatur sedemikian rupa, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah.

Misalnya sebuah usaha warung internet akan dikenai PPh 1 % dari omzet berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PP 46 tahun 2013. Pajak ini masuk ke dalam APBN, setiap tahun pemakaiannya dilaporkan salah satunya melalui website kemenkeu.go.id. Ketentuan-ketentuan mengenai pajak bisa dilihat di pajak.go.id.

Selain itu, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pajak adalah dengan hadir di media sosial. Siapapun bisa bertanya apapun kepada @DitjenPajakRI di twitter. Pertanyaan-pertanyaan akan direspon oleh si mimin dengan ramah, bahkan yang ngelantur sekalipun.

1. Anak 90an Ya Bro?


2. Utang First Travel tidak termasuk pembangunan negara.




3. "Bisa jadi dikenakan PPh oleh Otoritas Pajak Bikini Bottom," menurut mimin.
 4. Cie Cie Cie
 5. Pasti sering Qurban Yah?

 
Sisa Cuitan baca disini yah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cuitan Ngelantur Ke Ditjen Pajak Bikin Ketawa"

Posting Komentar