Sila kelima Pancasila berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia". Pada sila kelima ini, nilai keadilan sosial mengamatkan
semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di
hadapan hukum. Maka, dengan demikian, tidak dibenarkan adanya
usaha-usaha yang bersifat 'pemerasan' terhadap orang lain.
Bicara
tentang keadilan ini, bisa dipastikan bila semua orang sepakat keadilan
itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, keadilan dianggap sebagai
satu-satunya prinsip hukum yang paling diutamakan. Sikap adil
memunculkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.Di dalam suatu peradilan, maka hakim ibarat sebagai ‘wakil’ tangan Tuhan di muka bumi. Dia (hakim) dalam mengadili suatu perkara, wajib mengedepankan prinsip keadilan. Hanya saja, bagaimana realitas pengadilan di negeri ini? Sudahkah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang terjerat hukum, atau pun membutuhkan perlindungan hukum? Tampaknya, rasa keadilan di negeri ini masih jauh api daripada panggang.
Dari obrolan penulis dengan sejumlah mitra binaan lembaga pemasyarakatan yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Jabar, jelas sekali terjadi ketimpangan hukum dalam berkeadilan. Khususnya, bagi mitra binaan yang terjerat kasus kriminal 'kelas teri' bila dibandingkan para penjahat (gembong) narkoba atau pun para koruptor uang negara hingga triliunan rupiah. Artikel Asli
0 Response to "Penjara Jadi Sumber Pendapatan Negara,Mantap?"
Posting Komentar